VeloxiaSignal, not noise.
← Beranda
Kriminal🇮🇩4 sumber· 5 jam lalu

Yaqut jalani sidang perdana korupsi kuota haji di PN Jakpus

Yang baru: KPK menaksir potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji 2023–2024 mencapai Rp622 miliar.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Dalam perkara yang sama, dakwaan juga dibacakan untuk eks staf khusus Menag Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan ketua majelis Ni Kadek Susantiani. KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan menerima hasil audit BPK pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sumber

  • RepublikaTier 175% reliabelBaca19 jam lalu
  • Antara NewsTier 182% reliabelBaca19 jam lalu
  • CNN IndonesiaTier 180% reliabelBaca17 jam lalu
  • TribunnewsTier 265% reliabelBaca41 jam lalu

Sebelumnya dalam cerita ini

  1. 5 jam laluYaqut jalani sidang perdana korupsi kuota haji di PN Jakpussedang dibaca
  2. 7 jam laluJaksa: Kuota haji tambahan 2023-2024 diatur lewat satu pintu
  3. 7 jam laluJaksa dakwa Yaqut siapkan US$1 juta untuk pengaruhi Pansus Haji
  4. 4 AguSidang perdana korupsi kuota haji Yaqut dimulai 11 Agustus

Seri

Yaqut Cholil Qoumas · Hajj Quota Kasus KorupsiLihat semua peristiwa dalam seri ini

Subjek