VeloxiaSignal, not noise.
← Beranda
Kriminal🇮🇩3 sumber· 2 jam lalu

Sidang perdana korupsi kuota haji Yaqut dimulai 11 Agustus

Yang baru: KPK menjerat empat terdakwa dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara menurut audit BPK mencapai Rp622 miliar.

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 pada Selasa, 11 Agustus 2026. Terdakwa utama adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin hakim ketua Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. KPK menyidik perkara ini sejak 9 Agustus 2025 dan melimpahkan berkas ke jaksa pada 14 Juli 2026. Berdasarkan audit BPK, perkara kuota haji tambahan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara Rp622 miliar.

Sumber

  • Antara NewsTier 182% reliabelBaca19 jam lalu
  • CNN IndonesiaTier 180% reliabelBaca2 jam lalu
  • TribunnewsTier 265% reliabelBaca14 jam lalu

Seri

Yaqut Cholil Qoumas · Hajj Quota Kasus KorupsiLihat semua peristiwa dalam seri ini

Subjek