Sidang perdana korupsi kuota haji Yaqut dimulai 11 Agustus
Yang baru: KPK menjerat empat terdakwa dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara menurut audit BPK mencapai Rp622 miliar.
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 pada Selasa, 11 Agustus 2026. Terdakwa utama adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin hakim ketua Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. KPK menyidik perkara ini sejak 9 Agustus 2025 dan melimpahkan berkas ke jaksa pada 14 Juli 2026. Berdasarkan audit BPK, perkara kuota haji tambahan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara Rp622 miliar.