DPRD Bandung desak pidana korporasi atas penebangan 10 pohon
Yang baru: dorongan hukum diarahkan hingga pemilik manfaat usaha padel, bukan hanya pekerja lapangan, serta dibuka opsi gugatan perdata.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita mendesak Pemerintah Kota Bandung menempuh jalur pidana dan perdata dalam kasus penebangan 10 pohon besar di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Ia menilai penebangan yang terjadi sejak 29 Juni 2026 itu sulit dianggap sebagai aksi spontan perorangan karena membutuhkan struktur, peralatan, dan kendaraan pendukung. Radea menduga ada keterkaitan dengan pembangunan fasilitas padel di lokasi tersebut. Menurut dia, penindakan tak cukup berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus menyasar pemilik manfaat entitas usaha, termasuk jika berbentuk PT atau CV. Ia juga mendorong penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dan gugatan ganti rugi untuk pemulihan lingkungan. Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah menaikkan penanganan kasus ini dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat.
Sumber
Sebelumnya dalam cerita ini
- 3 jam laluDPRD Bandung desak pidana korporasi atas penebangan 10 pohonsedang dibaca
- 21 jam laluDPRD Bandung dorong pidana korporasi usai 10 pohon ditebang
- 21 jam laluDPRD Bandung dorong pidana korporasi usai 10 pohon ditebang