DPRD Bandung dorong pidana korporasi usai 10 pohon ditebang
Yang baru: Komisi I menilai penebangan di Jalan Riau terorganisasi dan mendesak gugatan perdata selain sanksi pidana.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita mendorong penanganan hukum yang lebih berat atas penebangan 10 pohon besar di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata, Bandung. Insiden yang terjadi sejak 29 Juni 2026 itu dinilai bukan aksi spontan, melainkan terorganisasi dan diduga terkait pembangunan fasilitas padel di lokasi.
Radea menilai pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan satu orang tanpa struktur, peralatan, dan kendaraan pendukung. Ia meminta Pemerintah Kota Bandung tidak berhenti pada teguran keras dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, tetapi menempuh pidana korporasi agar tanggung jawab bisa menjangkau pemilik usaha, manajer, hingga komisaris bila terbukti terlibat. Selain jalur pidana, DPRD juga mendorong gugatan perdata untuk ganti rugi dan restorasi lingkungan.
Sebelumnya dalam cerita ini
- 17 jam laluDPRD Bandung dorong pidana korporasi usai 10 pohon ditebang
- 17 jam laluDPRD Bandung dorong pidana korporasi usai 10 pohon ditebangsedang dibaca