Mendagri dorong pemda percepat MPP dan digitalisasi layanan
Akibatnya, daerah diminta memusatkan layanan di Mal Pelayanan Publik dan mempermudah bayar pajak-retribusi untuk mendongkrak PAD.
CNN Indonesia, Antara News +1
Akibatnya, daerah diminta memusatkan layanan di Mal Pelayanan Publik dan mempermudah bayar pajak-retribusi untuk mendongkrak PAD.
Yang baru: instansi boleh mengatur WFA dan jam kerja dinamis, asal layanan publik dan target kinerja tidak turun.
Yang baru: MenPAN-RB menyebut kewenangan pengerahan ada di Kemhan, sementara ahli hukum menilai langkah itu berpotensi melanggar konstitusi.
Yang baru: aturan yang semestinya efektif Januari 2027 akan dimasukkan ke UU APBN 2027, setelah 479 dari 546 daerah belum patuh.