Pengemudi Singapura mengaku bersalah atas tabrakan 2024 yang menewaskan 2
Jaksa menyebut laju kendaraan mencapai 134 km/jam saat menerobos lampu merah yang sudah menyala 26 detik, melukai delapan orang.
Seorang pria Singapura mengaku bersalah pada 6 Agustus atas dakwaan mengemudi berbahaya terkait tabrakan enam kendaraan di Tampines pada April 2024 yang menewaskan seorang pelajar Temasek Junior College berusia 17 tahun dan Norzihan Juwahib, 57 tahun. Dalam berkas pengadilan, Muhammad Syafie Ismail, 45, disebut lebih dulu menyenggol mobil lain saat menyalip di Bedok Reservoir Road, nyaris menabrak pengendara motor, lalu tetap melaju ke persimpangan Tampines Avenue 1 dan Tampines Avenue 4. Ia memasuki persimpangan dengan kecepatan 129 hingga 134 km/jam di zona 50 km/jam dan menerobos lampu merah yang telah menyala setidaknya 26 detik, memicu tabrakan beruntun yang melukai delapan orang. Korban remaja itu berada di bawah larangan pemberitaan karena berusia di bawah 18 tahun.