Polri serahkan lagi barang bukti kasus Febrie ke Kejagung
Yang baru: Kejagung menyiapkan tim khusus dan melibatkan KPK sebagai pengawas untuk menekan konflik kepentingan.
Polri kembali menyerahkan barang bukti perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Juli 2026. Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri datang ke Gedung Bundar sekitar pukul 11.40 WIB membawa tiga boks kontainer dari lokasi penggeledahan berbeda serta dua bingkai foto besar yang ditutup kain. Kejagung menyebut langkah itu sebagai lanjutan penyerahan administrasi penyidikan setelah penanganan tiga perkara dilimpahkan dari Polri pada akhir pekan lalu. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Kejagung menyatakan akan membentuk tim khusus agar perkara ini tidak bentrok kepentingan dan membuka ruang supervisi dari KPK.