VeloxiaSignal, not noise.
← Beranda
Kriminal🇮🇩3 sumber· 10 jam lalu

Kejagung Tunggu Hasil Geledah Polri di Kasus Suap Batu Bara-Asabri

Yang baru: Kejagung meminta publik tak mengaitkan penggeledahan dengan sosok tertentu sebelum polisi memaparkan barang bukti dan pihak yang terlibat.

Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap terkait perkara batu bara hingga Asabri sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lembaganya menunggu hasil penyidikan, termasuk penjelasan mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, dan pihak yang dikaitkan dalam perkara. Kejagung juga meminta publik tidak buru-buru menarik kesimpulan atau menghubungkan proses hukum yang berjalan dengan orang maupun institusi tertentu. Menurut Anang, setiap proses penegakan hukum harus tetap mengacu pada alat bukti yang sah, mekanisme hukum yang berlaku, dan asas praduga tak bersalah.

Sumber

  • CNN IndonesiaTier 180% reliabelBaca13 jam lalu
  • RepublikaTier 175% reliabelBaca11 jam lalu
  • TribunnewsTier 265% reliabelBaca10 jam lalu

Sebelumnya dalam cerita ini

  1. 3 jam laluPolisi sita dolar AS-Singapura dari brankas tersembunyi di Cipete
  2. 4 jam laluPolri sita emas 74 kg dan uang Rp476 miliar dari rumah di Sentul
  3. 5 jam laluPolri geledah lagi ruko Cipete dalam kasus TPPU 3 BUMN
  4. 6 jam laluRumah Jampidsus Febrie dijaga puluhan personel TNI di Jaksel
  5. 7 jam laluPolri sita emas 74 kg dan valas Rp476 miliar dari rumah di Sentul
  6. 8 jam laluKomisi III DPR dukung Polri usut korupsi batu bara Rp5 triliun
  7. 9 jam laluPolisi bawa 3 pegawai de'Clan usai sita Rp67,2 miliar di Cipete
  8. 10 jam laluTNI bantah pengerahan prajurit ke Polda Metro Jaya dini hari
  9. 10 jam laluKejagung Tunggu Hasil Geledah Polri di Kasus Suap Batu Bara-Asabrisedang dibaca

Seri

Polda Metro Jaya · Cipete Korupsi RaidsLihat semua peristiwa dalam seri ini

Subjek