Kejagung Tunggu Hasil Geledah Polri di Kasus Suap Batu Bara-Asabri
Yang baru: Kejagung meminta publik tak mengaitkan penggeledahan dengan sosok tertentu sebelum polisi memaparkan barang bukti dan pihak yang terlibat.
Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap terkait perkara batu bara hingga Asabri sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lembaganya menunggu hasil penyidikan, termasuk penjelasan mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, dan pihak yang dikaitkan dalam perkara. Kejagung juga meminta publik tidak buru-buru menarik kesimpulan atau menghubungkan proses hukum yang berjalan dengan orang maupun institusi tertentu. Menurut Anang, setiap proses penegakan hukum harus tetap mengacu pada alat bukti yang sah, mekanisme hukum yang berlaku, dan asas praduga tak bersalah.
Sumber
Sebelumnya dalam cerita ini
- 14 JulPolisi temukan 74 kg emas di rumah mewah Sentul, Bogor
- 12 JulPolri limpahkan 3 perkara korupsi ke Kejagung, 2 tersangka dijerat
- 12 JulRumah Jampidsus Febrie dijaga puluhan personel TNI di Jaksel
- 12 JulKomisi III DPR dukung Polri usut korupsi batu bara Rp5 triliun
- 11 JulJaksa antikorupsi Indonesia mundur usai polisi sita 74 kg emas
- 11 JulPolda Metro pamerkan uang dan emas sitaan dari 13 lokasi geledah
- 11 JulPolri geledah lagi ruko Cipete dalam kasus TPPU 3 BUMN
- 11 JulPolri sita emas 74 kg dan valas Rp476 miliar dari rumah di Sentul
- 11 JulPolri sita emas 74 kg dan uang Rp476 miliar dari rumah di Sentul
- 10 JulPolri telusuri foto Febrie di rumah Sentul usai sita Rp476 miliar
- 9 JulKejagung Tunggu Hasil Geledah Polri di Kasus Suap Batu Bara-Asabrisedang dibaca