KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Ikut Dijerat
Yang baru: KPK menilai nilai pemerasan dan gratifikasi dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah, dengan penahanan awal 20 hari.
KPK menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Selain Silmy, tersangka lain ialah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. KPK menyebut 10 dari 18 orang yang sempat diamankan dipulangkan karena berstatus saksi. Para tersangka dijerat Pasal 12e tentang pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B tentang gratifikasi. KPK juga menyebut nilai perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Sumber
Sebelumnya dalam cerita ini
- 3 jam laluSilmy Karim Datangi KPK Usai OTT Izin Tinggal WNA di Imigrasi
- 32 jam laluYusril minta seluruh jajaran imigrasi buka data ke KPK
- 33 jam laluJalur cepat ITAS-ITAP WNA dibongkar usai KPK usut Rp145,5 miliar
- 47 jam laluKPK Tahan 8 Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Ikut Dijeratsedang dibaca
- 4 JunKPK OTT pejabat Imigrasi Jakarta Barat terkait izin WNA