Dakwaan korupsi kuota haji Yaqut dilimpahkan ke PN Jakpus
Yang baru: KPK tinggal menunggu majelis hakim dan jadwal sidang untuk perkara yang menurut audit BPK merugikan negara Rp622 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK pada Jumat (31/7) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Setelah pelimpahan, KPK menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. KPK menjerat para terdakwa dengan pasal korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit BPK RI, perkara kuota haji tambahan itu diduga menimbulkan kerugian negara Rp622 miliar.
Sumber
- Antara NewsTier 182% reliabelBaca →31 Jul