Menkum tinjau ulang tarif kewarganegaraan Rp75 juta usai kritik
Yang baru: aturan dalam PP 30/2026 itu tetap dijadwalkan berlaku 1 Agustus, meski Kementerian Hukum membuka evaluasi internal.
Republika, Antara News
Yang baru: aturan dalam PP 30/2026 itu tetap dijadwalkan berlaku 1 Agustus, meski Kementerian Hukum membuka evaluasi internal.