VeloxiaSignal, not noise.
← Beranda
Politik🇸🇬3 sumber· 5 jam lalu

Singapura wajibkan Meta, TikTok verifikasi pengiklan hingga 31 Januari 2027

Facebook, Instagram, dan TikTok terkait sekitar 30% kasus penipuan di Singapura pada 2025; pelanggaran bisa didenda hingga S$1 juta.

Singapura akan mewajibkan Facebook, Instagram, dan TikTok memverifikasi pengiklan dengan catatan yang diterbitkan pemerintah serta memblokir iklan dari firma keuangan tanpa lisensi paling lambat 31 Januari 2027, di bawah kode media sosial baru yang dikeluarkan kepolisian. Aturan itu juga mengharuskan platform menghentikan iklan penipuan yang diduga muncul dan segera menghapus iklan yang dapat diakses di Singapura, termasuk iklan yang dilaporkan pengguna. Otoritas menyebut ketiga layanan itu memiliki risiko penipuan tertinggi, dengan Facebook sendiri terkait sekitar 18% dari total kasus penipuan pada 2025. Ketidakpatuhan menjadi pelanggaran pidana berdasarkan Online Criminal Harms Act dan dapat berujung denda hingga S$1 juta. Kepolisian mengatakan kode layanan daring sebelumnya membantu menekan kasus penipuan di layanan yang ditunjuk sekitar 37% pada 2025 dibanding 2024.

Sumber

  • Antara NewsTier 182% reliabelBaca5 jam lalu
  • The Straits TimesTier 180% reliabelBaca37 jam lalu
  • The Business Times (Singapore)Tier 180% reliabelBaca37 jam lalu

Subjek