Silmy Karim didakwa peras izin tinggal WNA Rp168,9 miliar
Yang baru: jaksa juga memasukkan gratifikasi Rp2,56 miliar dan saham Rp31,38 miliar dalam dakwaan sidang perdana di PN Tipikor Jakarta.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa memeras pemohon layanan izin tinggal warga negara asing senilai Rp168,9 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Jaksa menyebut praktik itu dijalankan bersama sejumlah pejabat imigrasi melalui penundaan, pending, atau percepatan dokumen keimigrasian, lalu memungut “uang klik” atau “uang loket” dari biro jasa. Dakwaan juga memuat penerimaan gratifikasi berupa uang tunai Rp2,56 miliar dan saham Rp31,38 miliar atas nama Silmy Karim. Menurut jaksa, setoran tunai itu tercatat sebagai dana operasional wakil menteri, sementara pembelian saham dilakukan pada beberapa perusahaan sekuritas dan tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja. Perkara ini berawal dari OTT KPK terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.