PPATK catat dana judi online Rp40,3 triliun pada triwulan I-2026
Yang baru: 88,6 persen frekuensi deposit kini lewat QRIS, sementara jaringan memakai merchant fiktif dan proxy account untuk menyamarkan transaksi.
PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun pada triwulan I-2026, dengan total deposit Rp10,59 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan aktivitas judol belum mereda meski nilai perputaran sepanjang 2025 turun 20 persen menjadi Rp286,84 triliun dari Rp359,81 triliun pada 2024. Pola transaksinya kini makin sering, tersebar, dan memakai nominal lebih kecil. PPATK juga melihat pergeseran metode deposit: pada 2025, QRIS menyumbang 78,5 persen frekuensi deposit atau 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun, lalu naik menjadi 88,6 persen pada triwulan I-2026. Jaringan judol disebut memakai proxy account, rekening dormant, identitas palsu, merchant UMKM atau digital fiktif, hingga merchant aggregator untuk menyamarkan setoran sebagai transaksi dagang biasa.