Pengadilan Peru batalkan vonis korupsi 15 tahun Ollanta Humala
Hakim menilai sumbangan kampanye saat itu belum tergolong pencucian uang, sehingga jalan terbuka bagi pembebasan Humala.
Mahkamah Konstitusi Peru membatalkan vonis pencucian uang 15 tahun terhadap mantan Presiden Ollanta Humala, yang kemudian dibebaskan pada Jumat dari Barbadillo Prison di Lima. Humala, yang memimpin Peru pada 2011 hingga 2016, sebelumnya dinyatakan bersalah atas dana kampanye yang terkait dengan kontraktor Brasil Odebrecht, kini bernama Novonor, serta dugaan dukungan dari Venezuela untuk pencalonannya pada 2006 dan 2011. Pengadilan memutuskan bahwa kontribusi elektoral tidak tergolong pencucian uang saat perbuatan itu terjadi, sehingga proses hukumnya dinyatakan batal. Istrinya, Nadine Heredia, juga dijatuhi hukuman 15 tahun dalam perkara ini, namun tetap berada di Brasil setelah memperoleh suaka. Kasus tersebut merupakan bagian dari skandal korupsi Odebrecht yang lebih luas dan telah menyeret sejumlah mantan pemimpin Peru.