VeloxiaSignal, not noise.
← Beranda
Politik🇮🇩4 sumber· 2 jam lalu

Perpres 111 masukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter

Yang baru: Gerindra mendukung beleid itu, sementara Yusril menyebutnya dasar pemerintah untuk menangkal penyebaran LGBTQ.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke kategori ancaman nonmiliter. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu mencantumkan LGBTQ dalam lampiran analisis ancaman, bersama separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, dan penyalahgunaan narkotika. Di DPR, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menyatakan partainya mendukung aturan tersebut. Di Malang, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Perpres 111/2025 menjadi dasar pemerintah untuk menangkal penyebaran LGBTQ.

Sumber

  • TempoTier 183% reliabelBaca27 jam lalu
  • CNN IndonesiaTier 180% reliabelBaca27 jam lalu
  • Antara NewsTier 182% reliabelBaca21 jam lalu
  • RepublikaTier 175% reliabelBaca3 jam lalu

Subjek

Perpres 111 masukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter — Veloxia Global News