VeloxiaSignal, not noise.
← Beranda
Kriminal🇸🇬2 sumber· 3 jam lalu

Pengadilan Singapura vonis 12 pekan penjara pria 59 tahun

Pria itu menyentuh paha perempuan di supermarket Sembawang lalu memperlihatkan alat kelaminnya saat pemeriksaan di kantor polisi.

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 12 pekan penjara kepada M.S. Chandru Suryakanth, 59, setelah ia mengaku mencabuli seorang perempuan di sebuah supermarket di Sembawang dan kemudian memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang polisi. Dokumen persidangan menyebut Chandru menyentuh paha korban sekitar pukul 23.45 pada 7 April saat perempuan itu hendak pulang setelah membayar belanjaan. Perempuan itu berteriak kepadanya, menelepon suaminya, dan polisi menangkap Chandru tak lama kemudian. Di Woodlands Police Divisional Headquarters, seorang polisi perempuan berusia 24 tahun memintanya melepas tali serut pada celana olahraganya saat pemeriksaan tubuh. Namun, ia justru menurunkan celananya hingga ke lutut sehingga memperlihatkan dirinya. Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan perbuatan cabul dan satu dakwaan melanggar kesopanan.

Sumber

  • The Straits TimesTier 180% reliabelBaca4 jam lalu
  • Channel News AsiaTier 180% reliabelBaca3 jam lalu

Subjek