Pakar minta judul RUU Perampasan Aset diubah jadi Perlindungan Aset
Yang baru: usul itu dibarengi 10 pagar pelindung, termasuk putusan pengadilan independen dan beban pembuktian tetap pada negara.
Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti meminta nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset-Aset Rakyat dan Pemulihannya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa. Menurut dia, inti beleid itu ialah mengembalikan aset rakyat yang dicuri, bukan sekadar merampas harta. Bambang juga mengusulkan 10 “pagar pelindung” agar kewenangan negara tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, intimidasi politik, atau korupsi baru. Di antaranya, perampasan permanen wajib diputus pengadilan independen, penyitaan tanpa putusan dibatasi untuk keadaan luar biasa, pihak ketiga beritikad baik dan harta bersama suami-istri dilindungi, serta negara tetap memikul beban pembuktian.