VeloxiaSignal, not noise.
← Beranda
Politik🇮🇩2 sumber· 2 jam lalu

OJK terbitkan POJK 6/2026 yang mengatur finfluencer

Yang baru: aturan ini mewajibkan informasi jasa keuangan disajikan jelas, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang untuk pertama kalinya mengatur financial influencer atau finfluencer. Aturan ini ditujukan untuk memastikan informasi soal produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan POJK tersebut menjadi pedoman bagi penyampai informasi di luar pelaku usaha jasa keuangan yang memengaruhi konsumen dalam mengambil keputusan. OJK menilai aturan itu diperlukan karena peran finfluencer terus membesar dan dapat memicu kerugian bila informasi yang beredar tidak disampaikan secara bertanggung jawab.

Sumber

  • Antara NewsTier 182% reliabelBaca4 jam lalu
  • RepublikaTier 175% reliabelBaca2 jam lalu

Subjek