VeloxiaSignal, not noise.
← Beranda
Politik🇮🇩4 sumber· 33 menit lalu

MK larang dana pendidikan APBN dipakai untuk program MBG

Berikutnya: pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran MBG paling lambat di APBN 2028, dengan dorongan mulai dilakukan pada 2027.

Mahkamah Konstitusi melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk program Makan Bergizi Gratis. Dalam putusan uji materi UU APBN 2026 yang dibacakan di Jakarta, Kamis, MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan menilai MBG bukan komponen utama pembiayaan pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan program MBG harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan agar tidak lagi memakai alokasi dana pendidikan. Menurut MK, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna belanja pendidikan dan berisiko melanggar kewajiban alokasi minimal 20 persen APBN sebagaimana diatur Pasal 31 UUD 1945. MK memberi waktu pemisahan anggaran hingga APBN 2028, tetapi mendorong penataan itu dimulai pada APBN 2027.

Sumber

  • CNN IndonesiaTier 180% reliabelBaca3 jam lalu
  • TempoTier 183% reliabelBaca2 jam lalu
  • Antara NewsTier 182% reliabelBaca2 jam lalu
  • TribunnewsTier 265% reliabelBaca1 jam lalu

Sebelumnya dalam cerita ini

  1. 33 menit laluMK larang dana pendidikan APBN dipakai untuk program MBGsedang dibaca
  2. 21 jam laluBGN uji skema MBG di daerah konflik dengan dukungan TNI-Polri

Seri

Indonesia · Free Nutritious Meals RolloutLihat semua peristiwa dalam seri ini

Subjek