MK larang dana pendidikan APBN dipakai untuk program MBG
Berikutnya: pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran MBG paling lambat di APBN 2028, dengan dorongan mulai dilakukan pada 2027.
Mahkamah Konstitusi melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk program Makan Bergizi Gratis. Dalam putusan uji materi UU APBN 2026 yang dibacakan di Jakarta, Kamis, MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan menilai MBG bukan komponen utama pembiayaan pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan program MBG harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan agar tidak lagi memakai alokasi dana pendidikan. Menurut MK, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna belanja pendidikan dan berisiko melanggar kewajiban alokasi minimal 20 persen APBN sebagaimana diatur Pasal 31 UUD 1945. MK memberi waktu pemisahan anggaran hingga APBN 2028, tetapi mendorong penataan itu dimulai pada APBN 2027.
Sumber
Sebelumnya dalam cerita ini
- 33 menit laluMK larang dana pendidikan APBN dipakai untuk program MBGsedang dibaca
- 21 jam laluBGN uji skema MBG di daerah konflik dengan dukungan TNI-Polri