Mendagri-ATR/BPN teken SEB percepat BPHTB dan urus sertifikat
Yang baru: integrasi data pajak dan pertanahan dipakai untuk memangkas antrean layanan sekaligus menutup celah mafia tanah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama untuk mempercepat layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pendaftaran tanah serta mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, dengan target memberi kepastian mekanisme dan waktu layanan. Tito menyebut hambatan utama selama ini ada pada integrasi data yang belum optimal dan kapasitas SDM yang belum merata, yang ikut memperlambat penerbitan BPHTB dan pengurusan sertifikat. Nusron menilai layanan yang lebih cepat dan data yang tersambung juga akan mempersempit ruang gerak mafia tanah, terutama saat data Nomor Induk Bidang, Nomor Objek Pajak, dan Bapenda tidak sinkron.