Menag minta polemik LGBT diselesaikan lewat hukum, bukan persekusi
Yang baru: seruan itu muncul saat MUI menyiapkan draf RUU yang menargetkan perilaku dan kampanye LGBT untuk diserahkan ke Presiden dan DPR.
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta masyarakat tidak melakukan persekusi atau main hakim sendiri dalam merespons polemik LGBT di Indonesia. Seusai penutupan Kongres Umat Islam Indonesia VIII di Jakarta pada Minggu malam, ia menekankan dugaan pelanggaran harus dibawa ke aparat penegak hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Nasaruddin juga mengatakan pemerintah tetap menjunjung hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan kebebasan berpendapat sepanjang tidak melanggar aturan. Seruan itu muncul ketika Majelis Ulama Indonesia menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang pemidanaan perbuatan LGBT. Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan draf itu akan dideklarasikan setelah pembahasan 24-26 Juli, lalu diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.