Mahkamah Agung blokir gugatan ganti rugi soal rambut dreadlocks narapidana
Putusan 6-3 itu menilai UU kebebasan beragama di penjara melindungi hak ibadah, tetapi tak membuka jalur ganti rugi dari petugas individu.
Mahkamah Agung pada Selasa memutuskan mantan narapidana Louisiana, Damon Landor, tidak dapat menuntut ganti rugi dari pejabat penjara yang memotong dreadlocks-nya meski ia menganut Rastafari. Dalam putusan 6-3, para hakim menyatakan Religious Land Use and Institutionalized Persons Act tidak memberi dasar untuk klaim ganti rugi terhadap pegawai negara secara individual. Landor menjalani hukuman lima bulan pada 2020 ketika pejabat di Raymond Laborde Correctional Center di Cottonport menahannya dan mencukur rambutnya, menurut catatan pengadilan. Pengadilan mengecam perlakuan itu, tetapi memihak putusan pengadilan di bawahnya yang menolak gugatannya. Justice Neil Gorsuch menulis pendapat mayoritas, sedangkan Justice Ketanji Brown Jackson menyatakan dissent. Louisiana mengatakan sejak itu telah mengubah kebijakan perawatan rambut di penjaranya.