KPK tahan 3 tersangka penyuap dalam kasus dana hibah Jatim
Yang baru: penahanan berlaku 22 Juli-10 Agustus 2026, sementara satu tersangka lain, Moch Mahrus, absen dari pemeriksaan.
KPK menahan tiga tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Mereka adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah dari Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Bangkalan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Juli sampai 10 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Moch. Mahrus, pihak swasta dari Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, tetapi ia tidak hadir karena bentrok agenda. KPK sebelumnya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari OTT Desember 2022 terkait Sahat Tua Simanjuntak dan kini mencakup 21 tersangka yang dibagi dalam tiga klaster suap.