Komisi III DPR kebut RUU Perampasan Aset lewat 3 masa sidang
Yang baru: DPR memprioritaskan RUU ini, mengundang 24 elemen masyarakat, dan membahas batas agar tak memicu penyalahgunaan wewenang.
Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dan membantah tuduhan parlemen menolak mengesahkannya. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan pembahasan sudah berjalan selama tiga masa sidang dan pada Senin, 13 Juli 2026, komisi menggelar rapat dengar pendapat umum di kompleks DPR, Jakarta. DPR mengundang 24 elemen masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, dan Perhimpunan Advokat Indonesia, untuk memberi masukan. Menurut Habiburokhman, RUU ini diprioritaskan karena Indonesia belum memiliki aturan khusus soal perampasan atau pemulihan aset hasil korupsi. Isu yang dibahas antara lain batas kewenangan aparat penegak hukum agar tidak terjadi abuse of power, kemungkinan pembentukan lembaga pengelola aset sitaan, serta usulan istilah “aset recovery” atau pemulihan aset.