Kemenkes Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal 20 Persen
Yang baru: obat dalam skema JKN/BPJS dipastikan tidak naik meski rupiah melemah dan harga minyak meningkat.
Kementerian Kesehatan membatasi penyesuaian harga obat komersial paling tinggi 20 persen di tengah pelemahan rupiah terhadap dolar AS dan kenaikan harga minyak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan obat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional tetap dijaga agar tidak naik. Menurut dia, lonjakan kurs tidak otomatis diteruskan penuh ke harga obat karena sebagian besar biaya produksi di dalam negeri masih memakai rupiah. Kemenkes menilai kenaikan 10-20 persen masih wajar, sedangkan di atas itu dianggap tidak masuk akal. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia mengatakan industri farmasi sudah dikoordinasikan, dengan penyesuaian bervariasi 5 persen, 10 persen, hingga batas tertinggi 20 persen tergantung jenis obat.