Kemendagri dorong dana Otsus Papua Rp12,69 triliun pakai prinsip 5T
Yang baru: Kemendagri menyoroti SiLPA di sejumlah daerah dan menggandeng KPK untuk pengawasan penyaluran tahap II 2026.
Kemendagri mendorong penyaluran Dana Otonomi Khusus Papua tahap II tahun anggaran 2026 memakai prinsip 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan ukuran keberhasilan dana otsus bukan sekadar serapan anggaran, melainkan dampaknya bagi kesejahteraan warga Papua. Dalam rapat di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (23/7), ia juga menyoroti masih adanya sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA di sejumlah daerah yang berisiko dipakai di luar peruntukan. Menurut Antara, alokasi Dana Otsus Papua pada 2026 mencapai Rp12,69 triliun untuk enam provinsi di Tanah Papua. Kemendagri menyebut pengawasan diperkuat lewat sistem interoperabilitas bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, pemerintah daerah, dan KPK.