Kejagung titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK di kasus TPPU Febrie
Yang baru: penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry sebagai saksi, sementara status justice collaborator belum diputuskan.
Kejaksaan Agung berencana menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk menjaga keamanan dan kelancaran penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan Ferry masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi. Pada Kamis, Ferry diperiksa bersama Tan Kian dan enam orang lain. Penyidik mengonfirmasi keterkaitan mereka dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri maupun Jiwasraya. Dalam perkara TPPU ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Rudi menyebut kemungkinan Ferry menjadi justice collaborator masih menunggu perkembangan penyidikan.
Sumber
Sebelumnya dalam cerita ini
- 3 jam laluKejagung titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK di kasus TPPU Febriesedang dibaca
- 3 jam laluKejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie
- 4 jam laluKejagung periksa Tan Kian dan Ferry di kasus TPPU Febrie