Kasus ijazah Jokowi P21, Roy Suryo dinilai tinggal tunggu tahap II
Berikutnya: penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa, lalu perkara masuk ke tahap penyusunan dakwaan dan sidang.
Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menilai perkara tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Ia mengatakan inti persoalan bukan perdebatan soal formulir P21, melainkan apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Menurut dia, keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum menunjukkan tidak ada lagi petunjuk yang harus dipenuhi, sehingga perkara siap dibawa ke pengadilan. Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah tahap II, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan.