Kasus 3 santri dibakar di Lombok Tengah, 1 tewas 2 cacat permanen
Yang baru: KPAI menyebut dua korban masih terkendala biaya perawatan, sementara polisi belum menetapkan tersangka.
Kasus pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, masih bergulir tanpa tersangka. Peristiwa yang diduga dilakukan santri senior di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimy itu menewaskan satu korban, sementara dua lainnya menderita luka bakar berat hingga disabilitas permanen. Polres Lombok Tengah telah memeriksa 17 saksi, mulai dari korban, orang tua, santri, pengurus ponpes, hingga pejabat Kementerian Agama, dan tinggal meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Mataram sebelum gelar perkara. KPAI mendesak proses hukum dipercepat sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. KPAI juga meminta Dinas Kesehatan serta BPJS Kesehatan membantu pembebasan biaya pengobatan bagi dua korban.