Insentif motor listrik Rp5 juta tertahan aturan Kemenkeu
Yang baru: Kemenperin mengaku siap menjalankan program, tetapi waktu peluncuran dan merek penerima masih menunggu PMK.
Program insentif pembelian motor listrik sekitar Rp5 juta per unit belum bisa berjalan karena Peraturan Menteri Keuangan belum terbit. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian sudah siap dari sisi teknis, tetapi pelaksanaan bergantung pada aturan dari Kementerian Keuangan. Ia juga belum memastikan kapan insentif mulai berlaku. Menurut Agus, penentuan merek motor listrik penerima insentif dibahas tim yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan insentif itu berlaku pada 2026. Kajian awal mengarah pada subsidi sekitar Rp5 juta per unit, dengan target awal yang disebut berbeda di sumber-sumber: sekitar 6 juta unit secara bertahap atau 100 ribu unit pada tahap awal.