Guru Singapura dihukum 14 bulan usai paksa balita minum hingga muntah
Peninjauan CCTV usai laporan pelapor juga menemukan penanganan kasar terhadap dua bayi lain di prasekolah itu.
Mantan guru infant care di Singapura dijatuhi hukuman penjara 14 bulan setelah memaksa seorang balita perempuan berusia 12 bulan minum susu hingga muntah, lalu memukulnya dan menariknya bangun dari kasur. Perempuan 37 tahun itu mengaku bersalah atas satu dakwaan menganiaya anak di bawah Children and Young Persons Act, sementara dua dakwaan serupa yang melibatkan bayi laki-laki usia 8 bulan dan bayi perempuan usia 10 bulan turut dipertimbangkan. Kekerasan itu terjadi pada 23 Sept. 2024 di ruang tidur siang sebuah prasekolah. Tiga hari kemudian, seorang pelapor tak dikenal melaporkan dugaan penganiayaan anak. Staf meninjau rekaman CCTV, menemukan sejumlah insiden yang melibatkan guru itu dan seorang staf lain, lalu memecat keduanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Early Childhood Development Agency.