ESDM belum tetapkan volume RKAB nikel 2026 jelang revisi Juli
Yang baru: usulan perubahan baru bisa diajukan setelah laporan triwulan II, paling lambat 31 Juli, dan tetap melewati evaluasi pasar serta kebutuhan smelter.
Kementerian ESDM belum menetapkan total volume RKAB nikel untuk 2026 meski spekulasi perubahan kuota produksi menguat menjelang revisi bulan depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan pemerintah masih menelaah usulan perubahan dari pelaku usaha dan belum memutuskan angka produksi tertentu. Menurut Tri, proses ini adalah evaluasi kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota. ESDM menilai produksi harus dijaga agar pasokan bijih ke smelter tetap tersedia, tetapi tidak berlebihan hingga menekan harga komoditas dan mempercepat pengurasan cadangan. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah laporan berkala hingga triwulan II, paling lambat 31 Juli tahun berjalan.