DKI denda Rp10 juta pengangkut sampah ilegal di Cilincing
Yang baru: pelanggaran terungkap dari video Instagram, sementara Gubernur Pramono memerintahkan identitas pelaku diumumkan ke publik.
Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif Rp10 juta dan teguran tertulis pertama kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman setelah perusahaan itu terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Dinas Lingkungan Hidup menelusuri kasus ini usai video pembuangan sampah beredar dari akun Instagram @Ijoeel pada 10 Agustus, lalu memanggil perusahaan sehari kemudian. Pemeriksaan lapangan menemukan kendaraan perusahaan, area parkir, dan tempat tinggal karyawan di sekitar lokasi. Gubernur DKI Pramono Anung juga memerintahkan penindakan tegas di kawasan Nagrak, termasuk membuka identitas pihak yang terlibat. Menurut Pemprov, timbunan sampah liar di area sekitar 5,8 hektare itu didominasi limbah sektor hotel, restoran, dan kafe, bukan sampah rumah tangga.