DJP: Transfer Uang ke Luar Negeri Tak Otomatis Kena PPN
Yang baru: skema SPP-TDLN mulai 9 November 2026 hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan transfer dana pribadi dan remitansi ke luar negeri tidak otomatis dikenai pajak pertambahan nilai. Penjelasan itu diberikan setelah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo memicu kekhawatiran bahwa seluruh transaksi luar negeri akan dipajaki mulai 9 November 2026. Menurut DJP, kebijakan yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN. Sistem ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. DJP juga menyatakan skema itu dirancang mencegah pemungutan ganda bila PPN sudah dipungut pelaku usaha PMSE yang ditunjuk.