DJP libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas awasi wajib pajak
Yang baru: SE-8/PJ/2026 juga membuka canvassing, visitasi, web scraping, dan remote sensing untuk perluasan basis data pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memasukkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ke dalam pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak lewat Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang terbit pada 15 Juli 2026. Dalam dokumen itu, aparat di tingkat desa dan kelurahan dilibatkan pada pembangunan jejaring informasi, selain metode lain seperti visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, penelusuran internet, web scraping, dan remote sensing. Aturan tersebut juga membagi pengumpulan data ekonomi menjadi cara lapangan dan nonlapangan. Center for Indonesian Taxation Analysis menilai DJP perlu menjelaskan batas peran aparat serta mutu data yang dihimpun, karena skema baru itu berisiko memicu sengketa pajak dan menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi pelaku UMKM di pedesaan.