DJKI musnahkan 567 barang palsu bermerek Lacoste senilai Rp940 juta
Yang baru: pemusnahan dilakukan setelah perkara antara PT Terra Store dan Lacoste selesai lewat mekanisme perdamaian.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek Lacoste pada Senin, 22 Juni 2026, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp940,4 juta. Barang yang dimusnahkan mencakup 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut langkah itu menjadi tindak lanjut perkara yang ditangani PPNS DJKI dan berakhir lewat perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi mengatakan nilai tersebut dihitung dari harga ritel produk asli sejenis di pasar, sehingga peredaran barang tanpa hak itu berpotensi merugikan pemilik merek, konsumen, dan persaingan usaha.