BPKH usul setoran awal haji naik Rp10 juta menjadi Rp35 juta
Yang baru: BPKH menilai kenaikan dari Rp25 juta akan memperbesar dana kelolaan dan nilai manfaat, dengan penetapan tetap di tangan pemerintah dan DPR.
Badan Pengelola Keuangan Haji mengusulkan setoran awal pendaftaran haji dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan angka itu sudah masuk dalam rencana strategis lembaga dan dinilai ideal untuk memperbesar dana kelolaan haji. Menurut dia, skenario kenaikan seharusnya dimulai sejak 2024 dan dilakukan bertahap hingga 2026 agar dampaknya optimal. Dana yang lebih besar diharapkan menaikkan nilai manfaat bagi calon jamaah pada masa mendatang. Fadlul juga menyebut kenaikan imbal hasil di pasar keuangan membuka peluang investasi yang lebih baik, terutama lewat Surat Berharga Syariah Negara. Ia menambahkan besaran setoran awal tidak harus diatur khusus dalam revisi undang-undang, karena penetapannya merupakan kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.