VeloxiaSignal, not noise.
← Beranda
Kriminal🇮🇩 🇸🇬 +12 sumber· 16 jam lalu

Bea Cukai gagalkan penyelundupan 5,29 kg emas Rp13,1 miliar di Bandara Lombok

Akibatnya: pengawasan penumpang internasional diperketat setelah dua kasus ini memunculkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,27 miliar.

Bea Cukai Mataram menggagalkan penyelundupan 5,29 kilogram emas senilai sekitar Rp13,1 miliar di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, pada 3 Oktober 2026. Barang yang diamankan mencakup empat emas batangan seberat 5.003,6 gram bernilai sekitar Rp12,4 miliar dan gelang emas 294,2 gram senilai sekitar Rp732 juta. Kasus pertama menjerat penumpang berinisial CGS, warga negara Indonesia, yang hendak terbang dengan Scoot TR259 ke Singapura lalu melanjutkan perjalanan ke Hong Kong dengan Singapore Airlines SQ-874. Menurut Bea Cukai, emas disembunyikan di dalam koper untuk menghindari pemeriksaan. CGS dijerat Pasal 102A UU Kepabeanan. Kasus kedua melibatkan penumpang warga negara China berinisial ZY; penanganannya masih diteliti lebih lanjut.

Sumber

  • Antara NewsTier 182% reliabelBaca →33 jam lalu
  • RepublikaTier 175% reliabelBaca →16 jam lalu

Subjek