Bareskrim tetapkan eks pejabat OJK jadi tersangka kasus DSI Rp2,4 triliun
Yang baru: penyidik mencegah Fithri Hadi ke luar negeri hingga 27 Juni dan menjadwalkan pemeriksaan pada 17 Juni.
Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat OJK dan eks direktur Bursa Efek Indonesia, Fithri Hadi, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, menyebut penetapan itu didasarkan pada lima alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Penyidik menduga Fithri, pendiri sekaligus penasihat PT DSI, terlibat dalam penyaluran dana masyarakat memakai proyek fiktif yang ditampilkan sebagai borrower existing pada 2018-2025. Ia juga diduga aktif mencari pemodal dan mengetahui kampanye proyek fiktif di situs serta aplikasi PT DSI. Bareskrim telah mengajukan pencegahan ke luar negeri sejak 8-27 Juni 2026 dan memanggil Fithri sebagai tersangka pada 17 Juni di Jakarta.