Bareskrim sita 2.236 kemasan beras fortifikasi di Deli Serdang
Yang baru: polisi menaikkan perkara ke penyidikan setelah uji lab dan pemeriksaan 12 saksi menunjukkan isi produk tak sesuai label.
Bareskrim Polri menyita 2.236 kemasan beras fortifikasi dari PT UDS di Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah uji laboratorium menunjukkan mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan. Empat merek yang diperiksa ialah Penari Bangkok, Golden Number 111 biru, Golden Number 111 merah, dan Ikan Mas Cupang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Badan Pangan Nasional, Direktur Utama PT UDS, dan kepala produksi. Polisi menyebut sudah menemukan sedikitnya dua alat bukti sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selain beras senilai sekitar Rp280 juta, penyidik menyita satu lini mesin rice milling unit dan dua unit mesin fortifikasi. Kasus ini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.