Aturan Baru Pajak Dahulukan Pelunasan Pokok Utang
Yang baru: PMK 71/2026 berlaku sejak 2 Oktober dan membuka ruang pengurangan sanksi administratif, tetapi bukan pemutihan pajak.
Kementerian Keuangan mengubah mekanisme pembayaran utang pajak agar setoran wajib pajak lebih dulu dipakai untuk melunasi pokok utang, bukan dibagi proporsional dengan sanksi administratif seperti sebelumnya. Ketentuan itu diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026, revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2024, dan berlaku sejak 2 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan ini memberi kesempatan wajib pajak menuntaskan kewajiban pokok sambil memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai syarat. Aturan baru ini juga menyempurnakan batas waktu surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Namun, sanksi yang timbul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tetap tidak bisa diajukan untuk pengurangan atau penghapusan. Pemerintah menekankan kebijakan ini bukan pemutihan pajak dan diharapkan membantu arus kas UMKM.