Pengadilan banding pertahankan hukuman 25 tahun Sam Bankman-Fried
Panel 2nd Circuit menolak tantangan sidangnya, sehingga vonis atas kerugian pelanggan sekitar US$8 miliar tetap berlaku.
Pengadilan banding federal mempertahankan vonis penipuan dan hukuman 25 tahun penjara Sam Bankman-Fried atas kolapsnya FTX pada 2022, sekaligus menolak permohonan sidang baru. Panel tiga hakim di 2nd U.S. Circuit Court of Appeals di Manhattan menilai bukti terhadap mantan eksekutif crypto itu sangat kuat. Juri pada 2023 memvonisnya atas tujuh dakwaan kejahatan berat setelah jaksa menuduh ia mengalihkan sekitar US$8 miliar dana pelanggan untuk menutup kerugian di Alameda Research, hedge fund crypto miliknya. Tim kuasa hukumnya berargumen hakim Lewis Kaplan keliru menolak bukti yang, menurut mereka, dapat mendukung klaim bahwa FTX masih mampu memenuhi penarikan dana pelanggan. Bankman-Fried kini menjalani hukuman di penjara federal berpengamanan rendah dekat Santa Barbara, California, dan berpeluang bebas pada 2044.