ACLU minta hakim blokir perintah kedua Trump soal birthright citizenship
Aturan itu dijadwalkan berlaku 6 Sept. jika hakim federal di New Hampshire tak lebih dulu memblokirnya.
American Civil Liberties Union pada Selasa meminta hakim federal di New Hampshire memblokir perintah eksekutif kedua Presiden Donald Trump yang bertujuan membatasi birthright citizenship. Dalam berkasnya, ACLU menilai perintah baru itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung pada Juni yang menolak upaya pertama Trump untuk mempersempit kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di Amerika Serikat. Perintah terbaru Trump berupaya mengecualikan anak yang lahir dari “alien enemy”, pegawai pemerintah asing, orang tua yang melakukan transaksi komersial untuk memperoleh kewarganegaraan, atau anak yang lahir di wilayah yang kewarganegaraannya tidak diberikan oleh undang-undang. ACLU, yang mewakili keluarga imigran, berargumen kategori tersebut tidak diakui dalam Konstitusi atau hukum kewarganegaraan federal. Perintah itu dijadwalkan berlaku pada 6 Sept.