1,3 Ton Ketamin dari MV King Sun Dimusnahkan di Batam
Yang baru: narkotika senilai Rp2,76 triliun itu disita dari kapal berbendera Tanzania setelah operasi intelijen lintas negara selama tiga bulan.
Tim gabungan memusnahkan 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 12 Agustus 2026, setelah narkotika itu disita dari kapal kargo MV King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan, pada 6 Agustus. Bea Cukai, BNN, TNI AL, BIN, dan Bareskrim Polri menyebut nilai barang bukti itu mencapai Rp2,76 triliun. Delapan awak kapal berkewarganegaraan asing ikut diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen aparat Thailand pada pertengahan Mei 2026, lalu diperdalam lewat pemantauan pergerakan kapal hingga awal Agustus. Saat kapal dihentikan, petugas menemukan 1.300 bungkus ketamin yang disembunyikan di kompartemen dekat anjungan, dikemas dalam 65 pak teh Cina berisi masing-masing 20 kemasan.