Ekspor SDA via DSI Mulai Penuh 2027, Negosiasi Buyer Tetap Langsung
Yang baru: DSI hanya menambah tahap pemeriksaan dan clearance setelah izin Kemendag selesai; kewajiban DMO tetap pada eksportir.
Pemerintah menegaskan perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak mengubah hubungan dagang eksportir dengan pembeli. Eksportir tetap bisa bernegosiasi, menyepakati kontrak, dan bertransaksi langsung dengan buyer, sementara DSI bertindak sebagai perantara tunggal untuk pemeriksaan dan clearance setelah proses perizinan di Kementerian Perdagangan rampung. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan syarat ekspor tiap komoditas tetap mengikuti aturan yang berlaku. Untuk CPO, kewajiban domestic market obligation atau DMO tetap melekat pada perusahaan eksportir; untuk batu bara, eksportir tetap wajib memiliki RKAB; sedangkan ferroalloy tetap memerlukan laporan surveyor. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor SDA strategis.
Sumber
Sebelumnya dalam cerita ini
- 5 jam laluMulai 2027, ekspor batu bara, CPO, ferroalloy wajib lolos DSI
- 9 jam laluDSI pasang rentang harga wajar ekspor SDA mulai 1 Januari 2027
- 25 jam laluRI tambah 3 tujuan ekspor yang dapat relaksasi DHE SDA
- 26 jam laluOJK izinkan DHE SDA jadi agunan, bank penampung bertambah 16
- 26 jam laluEkspor SDA via DSI Mulai Penuh 2027, Negosiasi Buyer Tetap Langsungsedang dibaca